LINGGAUKLIK– Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas hadapi pendemo, Aliansi Pemuda Musi Rawas Bersuara (APMB) dan Kelompol Milenial Silampari Institut (MSI).
Aksi unjukrasa APMB dan MSI sendiri, mendesak Kejari Musi Rawas, menuntaskan penegak hukum terhadap kasus korupsi seragam sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, dengan nilai fantastis capai Rp. 11,6 Miliar.
Adapun, unjukrasa berlangsung dihalaman kantor Kejari Musi Rawas perkantoran Argopolitan Center (AC) Muara Beliti, Kemarin (4/8).
Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma SH melalui Kasi Intelegent Gustian Winanda SH membenarkan, telah berlangsung aksi unjuk rasa APMB dan MSI. Kehadiran rekan-rekan, tentunya disambut baik Kejari Musi Rawas.
Ditegaskan, Gustian Winanda SH dipastikan Kejari Musi Rawas tentunnya sangatlah menghormati partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
Sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan akuntabel, Gustian Winanda mengapresiasi kehadiran rekan-rekan APMB dan MSI.
“Kami juga berterima kasih atas perhatian serta kritik yang membangun dari elemen masyarakat, termasuk dari saudara-saudara kami APMB dan MSI. Akan tetapi, mesti diluruskan persepsi publik dan menjaga keadilan informasi. Ya, disini perlu disampaikan klarifikasi terhadap pemeberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan, tindak pidama korupsi yang tengah dilakukan Kejari Musi Rawas,” tegas Gustian Winanda.
Disisi lain, Gustian Winanda menyebutkan jika tertanggal 4 agustus 2025 pihaknya telah menerima audiesi aksi damai dilakukan oleh APMB.
“Kami menjelaskan secara terbuka, bahwa saat ini pihaknya masih sedang lakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Perlengkapan Siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. Nah, dipastikan pihaknya penyidik Tipikor Kejari Musi Rawas telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, secara patut dan sah sebanyak 42 saksi. Kemudian juga telah memeriksa 2 orang ahli, lalu ada juga dukungan alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 95 bundel/dokumen,” paparnya.
Sesuai ketentuan hukum, Gustian Winanda mengumukakan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan, jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).
“Nah, sampai saat ini. Kita Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, penetapan tersangka belum dapat dilakukan,” ucapnya.
Dari itu, kembali Gustian Winanda mebeberkan bahwa kejari Musi Rawas tetap berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Dan proses penyidikan terhadap kasus Disdik ini, kami lakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Percayalah teman-teman, di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami” ungkapnya
Masih kata, Gustian Winanda bahwa penegakan hukum bukanlah ajang kontestasi opini, melainkan merupakan proses pembuktian yang tunduk pada hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka. Namun, kami mengimbau agar setiap aspirasi dan tuntutan publik berpijak pada data, fakta, dan asas proporsionalitas, bukan hanya pada opini sepihak yang belum terverifikasi. Dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas selalu terbuka terhadap kritik konstruktif dan tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” paparnya.
Terakhir, Gustian Winanda menyebutkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas memohon dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas, agar dapat terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Ya, dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” akhirnya.(rls/linggauklik.com)