MUSI RAWAS LK-Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, bersama Forkompinda di “Bumi Lan Serasan Sekentenan”.
Deklarasi tersebut mengusung tema, “Mari Berkomitmen Melaksanakan dan Mengawasi Sistem Penerimaan Murid Baru Yang Akuntabel, Jujur, Objektif dan Bebas Pungli”, di pusatkan di Gedung Auditorium Kantor Bupati Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (21/5/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Susanto, Plt Kadisdik Kabupaten Mura, Dr Dien Candra, diwakili, Sekretaris, Supriyadi, Kepala Disbun, Kgs Efendy Feri, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, pegawai Disdik serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Plt Kadisdik Kabupaten Mura, Dr Dien Candra, diwakili, Sekretaris, Supriyadi, mengatakan kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Fakta Integritas SPMB Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan sistem pendidikan di Kabupaten Mura yang bersih, adil, transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru, pelaksanaan penerimaan murid baru diseluruh satuan pendidikan wajib dilakukan tanpa adanya pungutan liar, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dan, Ini merupakan amanat undang-undang, dan sekaligus tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan pendidikan. Hal ini juga dipertegas dalam petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nomor 54 Tahun 2025,” kata sekretaris
Sekretaris menjelaskan, SPMB terdapat empat jalur penerimaan diantaranya, pertama jalur domisili diperuntuhkan bagi calon murid yang beromisili didalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kuota untuk jalur ini adalah paling sedikit 70% untuk jenjang SD, dan paling sedikit 40% untuk jenjang SMP.
Kedua, jalur Afirmasi, khusus bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur ini juga merupakan bentuk upaya pemerataan akses pendidikan dengan kuota paling sedikit 15% untuk jenjang SD, dan paling sedikit 20% di jenjang SMP.
Ketiga, jalur prestasi, dibuka untuk siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik yang diakui paling sedikit 25% untuk jenjang SMP, keempat, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang yang pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah ditempat orang tua mengajar dengan kuota paling banyak 5% untuk jenjang SD dan SMP.
“Maka dari itu, saya menegaskan tidak ada tempat untuk pungutan liar dalam dunia pendidikan kita. Segela bentuk punggutan diluar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum dengan penghianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan, maka dari itu mengajak Forkompinda menyatakan dan menandatangani deklarasi SPMB bebas pungutan sebagai komitmen moral dan administratif, pertama menolak dan melarang keras praktek pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Kedua, menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, ketiga, menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan publik yang terbuka dan responsif, keempat, memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik oleh oknum sekolah maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami juga akan mengawal pelaksanaan SPMB dengan sistem yang terbuka serta memastikan semua kepala sekolah dan panitia memahami dan melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya
Kembali, ia menjelaskan, kepada seluruh masyarakat, saya mengajak jangan ragu untuk melaporkan bila menemukan praktek pungli. Pemerintah daerah siap menindak, dan melindungi hak anak-anak kita untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak sah.
Pendidikan yang berkualitas dan merata hanya dapat terwujud apabila kita membebaskan ruang pendidikan dari praktek korupsi sekecil apapun.
“Mari kita mulai dari titik awal yang jujur ini, agar anak-anak kita belajar dalam sistem yang adil, guru bekerja dalam iklim yang bersih, dan masyarakat percaya bahwa pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan,” tuturnya
Senanda disampaikan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Susanto mengatakan intinya mewakili Ibu Bupati Mura dan Pemda Mura, menekankan kembali kiranya SPMB ini jangan sampai ada pungutan apalagi pungutan liar.
“Tentunya, apabila hal tersebut terjadi, maka Pak Inspektur akan melakukan tugas dan fungsinya,” akhirnya Agus Susanto.(Roem)