Connect with us

Apes, Jual Ekstasi ke Polisi, Mahasiswa Asal Bengkulu Masuk Penjara

Kriminal

Apes, Jual Ekstasi ke Polisi, Mahasiswa Asal Bengkulu Masuk Penjara

LUBUKLINGGAU LK-Agung Syailendra (20), seorang mahasiswa asal warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (20/7/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera, saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang menyamar menjadi pembeli,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, personel menangkap tersangka saat bertransaksi di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (20/7/2024).

“Tersangka berhasil diamankan setelah personel menyamar sebagai pembeli atau melakukan under cover buy dan meminta diantarkan 20 butir ekstasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati, tersangka pun langsung diamankan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di temukan kotak rokok di dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka.

“Ketika dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis ekstasi,” ucapnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikut diamankan pula barang bukti 1 unit handphone Samsung A32 dan 1 motor Yamaha NMax BG 3130 HAF.

“”Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top