Dr Ninik Rahayu SH, MS : KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI atau Pihak Manapun Terlibat Pelaksanaan Pilkada Agar Memberikan Informasi Terbuka dan Utuh Kepada Pers
SUMATERA SELATAN LK-Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, mengingatkan insan pers agar mundur sejenak dari aktivitas pers saat memutuskan bergabung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ninik pada sambutannya dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (2/5/2024), lalu.
Ninik mengatakan, pers memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan terlaksananya pemilu sesuai aturan.
Sementara media/pers memiliki pengaruh yang juga cukup besar sehingga sudah selayaknya ketika serorang insan pers memilih bergabung dalam kontentasi pilkada, wajib mundur dari kegiatan persnya.
“Kalo teman-teman pers memutuskan menjadi juru kampanye, menjadi tim sukses bahkan menjadi calon maka dia harus berhenti sementara, karena dia nanti tidak bisa independen. Jadi tidak ada alasan yang membuat teman-teman jurnalis menjadi tidak independen,” jelas Ninik.
Selain diminta mundur, Ninik juga berharap agar pers mengingat kembali sebagai fungsi utamanya untuk memberikan informasi yang jelas dan tidak berpihak kepada kepentingan politik salah satu calon saja.
“Kami juga berharap agar pihak terkait lainnya seperti, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI, atau pihak manapun yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilkada nanti agar dapat memberikan informasi yang terbuka dan utuh kepada pers sehingga informasi pun terbuka,” tutup Ninik.(rri.co.id/linggauklik.com)
You must be logged in to post a comment Login