LUBUKLINGGAU LK-Satnarkoba Polres Lubuklinggau, berhasil membekuk terduga kurir dan pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (29/2/2024)
Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Herman Resin (42), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Hendra Wijaya alias Abai (31), warga Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka Herman, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu plastik klip bening berisikan, kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 K dan 100 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian dari tersangka, Hendra Wijaya alias Abai, petugas berhasil mengamankan BB diantaranya, sebuah handbag warna hijau tua yang dikunci gembok dan setelah dibuka di dalamnya berisikan, satu plastik klip bening berisikan, kistal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dan didalam rumah tersebut juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam lima plastik klip.
Selanjutnya kedua tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Wijaya Putra SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Prayitno SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Herman Resin dan Hendra Wijaya alias Abai terlibat dalam perkara ekstasi dan sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, ditempat yang berbeda dan dari tangan keduanya didapatkan narkoba jenis ekstasi dan sabu,” kata AKP Nopera didampingi Ipda Prayitno, Jumat (1/3/2024).
Iptu Nopera menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP / A / 09/ II / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Lalu, anggota melakukan under cover buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu dari tersangka, Hendra dan sepakat janji melakukan transaksi di Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk.
Dan ternyata yang datang tersangka, Herman, anggotapun langsung menangkap tersangka dan dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB, diantaranya, satu plastik klip bening berisikan, kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 K dan 100 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, sesuai dengan yang dipesan.
Selanjutnya dari tersangka, Herman, didapatkan keterangan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan narkotika tersebut oleh tersangka, Hendra.
Kemudian, dilakukan pengembangan diketahui keberadaan tersangka, Hendra, dan akhirnya tersangka, Hendra berhasil diamankan dan didapatkan informasi bahwa tersangka, Herman benar bekerja dengan tersangka, Hendra dan tersangka Herman merupakan peluncur dan juga tempat tersangka, Hendra menyimpan/menitipkan narkotika dengan pengakuan dari tersangka, Hendra masih ada narkotika yang disimpan dirumah tersangka, Herman.
Lalu, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan benar saja mendapati sebuah handbag warna hijau tua yang dikunci gembok dan setelah dibuka di dalamnya berisikan, satu plastik klip bening berisikan, kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dan di dalam rumah tersebut.
Selain itu, didalam rumah tersebut juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam lima plastik klip.
“Jadi, saat anggota tiba anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login