Connect with us

Dapat Info Ilegal Fishing, Polisi Gerak Cepat Tinjau TKP, Kapolres Mura : Pelaku Diancam 6 tahun Penjara, Denda Rp 1,2 Miliar

Musirawas

Dapat Info Ilegal Fishing, Polisi Gerak Cepat Tinjau TKP, Kapolres Mura : Pelaku Diancam 6 tahun Penjara, Denda Rp 1,2 Miliar

MUSI RAWAS LK-Bermula adanya informasi dari warga adanya oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracuni (Putas), penyetruman (Illegal Fishing), di Sungai Kungku, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Polsek Jayaloka, Polres Mura, bergerak cepat kelokasi untuk memastikan informasi dari warga sekaligus penyelidikan hingga penangkapan oknum tersebut.

Ternyata setiba dilokasi tidak ditemukan oknum pelaku tersebut diduga telah melarikan diri, hanya saja ditemukan alat yang digunakan diantaranya, satu pucuk sanggi untuk menangkap ikan, satu lembar karung plastik ukuran 20 liter, diduga digunakan untuk perlengkalan melakukan meracuni (Putas), penyetruman (Illegal Fishing),

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau saat dikonfirmasi sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (1/6/2023).

“Iya, benar, adanya informasi warga, selanjutnya saya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan oknum tersebut. Namun oknum tidak ditemukan hanya perlengkapan yang digunakan untuk melakukan aksinya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, walaupun demikian kami tidak menemukan oknum yang meracuni (Putas), penyetruman (Illegal Fishing), selanjutnya kami akan terus melakukan pengintaian dan penyelidikan sekaligus pemantauan.

“Dengan, adanya hal tersebut, kami menugaskan personel untuk melalukan patroli disetiap lokasi yang ada sungai guna mencegah tidak terjadinya peracunan (Putas), penyetruman ikan (Illegal Fishing),” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menambahkan, apabila ditemukan oknum yang masih melakukan hal tersebut, tentunya kami akan melakukan tindakan hukum.

Sesuai dengan Pasal 100B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar,” tegasnya.

Kapolres menghimbau kepada oknum yang masih melakukan penangkapan ikan dengan cara meracuni, putas, penyetruman (Ilegal Fishing), kiranya untuk segera menghentikan hal tersebut.

“Kami aparat penegak hukum tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada oknum, hal ini dilakukan tidak lain guna menjaga ekosistem yang hidup diair, baik sungai maupun laut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top